A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan so sial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pe layanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, po tensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
1.Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehi dupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui ber bagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-nor ma yang berlaku.
2.Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c.Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik
melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan
keseharian dan masa depan.
melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan
keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan
kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah,
keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan
masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3.Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta
kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan
dirinya secara realistik.
membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta
kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan
dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan
efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan
efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar
dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar
secara mandiri.
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar
dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar
secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta
memilih dan mengambil keputusan karir.
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta
memilih dan mengambil keputusan karir.
4.Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu
mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan
yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai
potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang
kurang mendapat perhatian.
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu
mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan
yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai
potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang
kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan,
permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan,
serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan,
keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan,
keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut
wuri handayani.
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan,
permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan,
serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan,
keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan,
keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut
wuri handayani.
6.Jenis Layanan Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima
dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu
peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi,
program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi,
program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau
kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga,
dan masyarakat.
menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau
kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga,
dan masyarakat.
e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial,
kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial,
kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui
dinamika kelompok.
dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui
dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau
pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan
atau masalah peserta didik.
pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan
atau masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antarmereka.
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antarmereka.
7.Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data
tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi
berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan
dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan
secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan
bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian
dan kewenangannya.
tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi
berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan
dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan
secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan
bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian
dan kewenangannya.
8.Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani
peserta didik secara perorangan.
peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas.
peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar
kelas atau lapangan.
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar
kelas atau lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada
pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada
pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
8. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas
di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran
program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran
program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang
dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan
pendukung (SATKUNG) konseling.
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas
di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran
program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran
program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang
dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan
pendukung (SATKUNG) konseling.
b.Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi
instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang,
jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran
pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1 dan Lampiran 2a, 2b, 2c, dan 2d)
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi
instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang,
jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran
pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1 dan Lampiran 2a, 2b, 2c, dan 2d)
B. PERENCANAAN KEGIATAN
1.Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program
tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran,
bulanan serta mingguan.
tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran,
bulanan serta mingguan.
2.Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan
jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan
SATKUNG yang masing-masing memuat:
jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan
SATKUNG yang masing-masing memuat:
a. Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b. Substansi layanan/kegiatan pendukung
c. Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan
d. Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat
e. Waktu dan tempat
b. Substansi layanan/kegiatan pendukung
c. Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan
d. Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat
e. Waktu dan tempat
3.Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di
dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta
didik yang menjadi tanggung jawab konselor. (Lampiran 1)
dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta
didik yang menjadi tanggung jawab konselor. (Lampiran 1)
4.Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling
berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5.Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/
madrasah.
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/
madrasah.
C.PELAKSANAAN KEGIATAN
1.Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang
bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang
bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
2.Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk
SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran,
substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran,
substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
3.Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah:
1) Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta
layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta
layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
2) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per
kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal
kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal
3) Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi
kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi
kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah:
1) Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggara kan layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2) Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3) Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan
program (LAPELPROG). (Lampiran 4).
program (LAPELPROG). (Lampiran 4).
5. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling
di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor
dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah (Lampiran 5)
di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor
dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah (Lampiran 5)
6. Program pelayanan konseling pada masing-masing satuan
sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan
dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan
mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan kegiatan
pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta
mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/
madrasah.
sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan
dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan
mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan kegiatan
pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta
mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/
madrasah.
D. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap
jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk
mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk
mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam
waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung
konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak
layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung
konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak
layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam
waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester)
setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung
konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling
terhadap peserta didik.
waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester)
setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung
konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling
terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan
melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG,
untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan
kegiatan.
melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG,
untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan
kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan
dalam LAPELPROG (Lampiran 4).
dalam LAPELPROG (Lampiran 4).
4. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam
satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara
kualitatif. (Lampiran 6 dan Lampiran 7)
satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara
kualitatif. (Lampiran 6 dan Lampiran 7)
E. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor
sekolah/ madrasah.
sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya
pelayanan profesional konseling.
pelayanan profesional konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor
kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik,
pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang
tua.
kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik,
pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang
tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yang
setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang
tua, dan peserta didik.
setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang
tua, dan peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi
keefektifan kegiatan pelayanan profesional konseling.
keefektifan kegiatan pelayanan profesional konseling.
e. Mengembangkan kemampuan profesional konseling secara
berkelanjutan.
berkelanjutan.
Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan konseling
a. Pelaksana pelayanan konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk menyelenggarakan pelayanan konseling.
c. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
F.PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau,
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang
konseling.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang
konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor
dan implementasi kegiatan pelayanan konseling yang menjadi
kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
dan implementasi kegiatan pelayanan konseling yang menjadi
kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara
berkala dan berkelanjutan.
berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan
ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah.
ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah.
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
MELALUI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
A. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
1. Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
2. Visi dan Misi
a. Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
b. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
2) Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
3. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai
dengan potensi, bakat dan minat mereka.
mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai
dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial
peserta didik.
mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial
peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan
menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses
perkembangan.
mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan
menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses
perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
4. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai
dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai
dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang
menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam
suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang
membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik
dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang
dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai
dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai
dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang
menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam
suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang
membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik
dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang
dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
5. Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (PASKIBRAKA).
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan
bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater,
keagamaan.
bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater,
keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi
antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM,
keagamaan, seni budaya.
antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM,
keagamaan, seni budaya.
6. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti
peserta didik secara perorangan.
peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti oleh
kelompok-kelompok peserta didik.
kelompok-kelompok peserta didik.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti
peserta didik dalam satu kelas.
peserta didik dalam satu kelas.
d. Gabungan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti
peserta didik antarkelas/antarsekolah/madraasah.
peserta didik antarkelas/antarsekolah/madraasah.
e. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar
kelas atau kegiatan lapangan.
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar
kelas atau kegiatan lapangan.
B. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur:
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5. Sarana
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan
keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan
tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan
tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
2. Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai
dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan
pelaksana sebagaimana telah direncanakan. (Lampiran 11)
dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan
pelaksana sebagaimana telah direncanakan. (Lampiran 11)
D. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.
E. PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
F. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau,
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional
memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler
yang dimaksud.
b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional
memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler
yang dimaksud.
3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan
ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.
ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.
MI NURUL IRFAN CIKADU
0 komentar:
Posting Komentar