PERATURAN AKADEMIK MI NURUL IRFAN
1.Guru MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur harus memilik
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa
baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak
hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau
diruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan
tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan
.2.Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar
sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum
yang sudahditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan
akhir yaknilulusan yang terbaik.
6.Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran
baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk
apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
maupun diluar kelas dengan kata ………anak
10.Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun diluar kelas
dengan kata bapak, ibu.
11.Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesamaguru,
pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12.Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada
di dalamlingkungan sekolah.
BAB II KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Guru MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur
adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang adadi MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur
Etika pegawai dalam berpakaian
1.Pakaian pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur
harus disesuaikan dengan peranan yang disandangoleh pegawai waktu berpakaian
tersebut dikenakan.
2.Pakaian pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur di
kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk
mencerminkan citra profesional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.Pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak
hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun
diluar kelas dengan kata ………anak
4.Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru
baik didalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.5.Pegawai menggunakan
kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru,sesama pegawai dan
siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan katasaya
6.Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah yang
dapatmengganggu peserta didik.
BAB V REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, Guru yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjiantertulis
BAB VIP E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MI NURUL IRFAN Kecamatan cikadu Kabupaten Cianjurini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengansikap, perilaku dan perbuatan MI NURUL IRFAN Kecamatan cikadu Kabupaten Cianjur yang bertentangan dengan keputusan inidinyatakan tidak berlaku
Pasal
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dandilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DI TETAPKAN DI : MI NURUL IRFAN
PADA TANGGAL : 15 JULI 2011
Kepala MI Nurul Irfan
SARIP HIDAYAT.S.Pd.I
NIP : 196605182005011001
0 komentar:
Posting Komentar