ASS WR WB SEGALA PUJI BAGI ALLAH SWT SOLAWAT DAN SALAM KITA LIMPAHKAN KEPADA NABI MUHAMMAD SAW. DENGAN SEGALA KERENDAHAN HATI DAN TIDAK MENGURANGI RASA HORMAT KEPADA PENGUNJUNG. INI KAMI BUAT UNTUK DI KETAHUI KHUSUSNYA UNTUK KELURGA BESAR MI .BAHWA INILAH KEBERADAAN MI NURUL IRFAN DARI SEGALA SISI KEKURANGAN NYA,JAUH DARI KATA SEMPURNA , OLEH KARENA ITU MOHON KERITIK DAN SARAN NYA

PERATURAN AKADEMIK


PERATURAN AKADEMIK MI NURUL IRFAN


1.Guru MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur harus memilik
    komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa
  baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak
  hadir  pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau
  diruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan
  tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan
.2.Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar
  sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum
  yang sudahditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan
  akhir yaknilulusan yang terbaik.
6.Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran
  baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk
  apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
  maupun diluar kelas dengan kata ………anak
10.Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun diluar kelas
  dengan kata bapak, ibu.
11.Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesamaguru,
  pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12.Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada
di dalamlingkungan sekolah.


BAB II KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI

Guru MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur
adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang adadi MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur

Etika pegawai dalam berpakaian

1.Pakaian pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur
  harus disesuaikan dengan peranan yang disandangoleh pegawai waktu berpakaian
  tersebut dikenakan.
2.Pakaian pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur di
  kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk
  mencerminkan citra profesional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.Pegawai MI NURUL IRFAN Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur harus memiliki
  komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak
  hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun
  diluar kelas dengan kata ………anak
4.Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru
  baik didalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.5.Pegawai menggunakan
  kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru,sesama pegawai dan
  siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan katasaya
6.Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah yang
  dapatmengganggu peserta didik.


BAB V  REHABILITASI

Pasal 7

Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, Guru  yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjiantertulis
BAB VIP E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MI NURUL IRFAN Kecamatan cikadu Kabupaten Cianjurini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengansikap, perilaku dan perbuatan MI NURUL IRFAN Kecamatan cikadu Kabupaten Cianjur yang bertentangan dengan keputusan inidinyatakan tidak berlaku
Pasal
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dandilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                               







DI TETAPKAN DI : MI NURUL IRFAN
                                                                                                PADA TANGGAL : 15 JULI 2011
                                                                                                Kepala MI Nurul Irfan


                                                                                                SARIP HIDAYAT.S.Pd.I
                                                                                                NIP : 196605182005011001

0 komentar:

Posting Komentar